Perizinan Usaha di Indonesia
Izin
usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak
berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau
suatu perusahaan. Bagi pemerintah, pengertian usaha dagang adalah suatu alat
atau sarana untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan izin-izin
usaha perdagangan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib
untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai
degan bidangnya.
Jenis
izin usaha yg dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha
perdagangan yaitu :
A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT,
koperasi, BUMN, dsb.kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) Melapor
kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor
departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan
lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian
SIUP, dan
2)
Melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai
hal berikut:
a.
pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b.
penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan. Formulir
SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan
kuning untuk perusahaan besar.
·
Penggolongan SIUP
Berdasarkan
besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah
modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan
menjadi 3 (tiga) yaitu :
1)SIUP
BESAR , diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).
2)SIUP
MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih
atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas
Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta
rupiah).
3)SIUP
KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau
modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan
Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
Prosedur
Permohonan
Perusahaan
mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta
persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah
sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP
Kecil.Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaanSetelah
mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi
perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau
usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang
disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT
atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan FinansialSesuai Perda Nomor 05 Tahun 2002
Persyaratan permohonan :
a. Foto copy KTP 2 (dua) lembar
b. Foto copy Undang-Undang Gangguan /Hinder Ordonantie (HO), bagi usaha
yang memerlukan
c. Foto copy Surat Ijin Tempat Usaha
d. Pas Foto Warna Ukuran 3x4 cm
sebanyak 3 (tiga) lembar
e. Materai 6000 sebanyak 2(dua) lembar
f. Surat Keterangan Usaha dari
Desa/Lurah
Masa
Berlaku :
SIUP
berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan
barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
B.
SITU (surat izin tempat usaha)
Setiap perusahaan yg ada perlu dan
harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh
pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider
ordonnatie) mewajibkannya
Berikut
prosedur pengurusan SITU.
1.
pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin
tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan
persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2.
formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat
kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3.
setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb
diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU
dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4.
membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977
Sesuai
Perda Nomor 15 Tahun 2001
Persyaratan permohonan :
a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
sebanyak 1 (satu) lembar
b. Foto copy Bukti Pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) sebanyak 1
(satu)lembar
c. Pas Foto Warna ukuran 3x4 cm
sebanyak 1 (satu) lembar
d. Akta Pendirian Usaha, bagi Koperasi,
CV dan lain-lain yang memerlukan
e. undang-Undang Gangguan/Hinder Ordonatie
(HO), bagi usaha yang
memerlukan
f. Surat Keterangan Usaha dari
Lurah/Desa
g. Map biasa
C.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap
pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan
badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak
dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai
berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun
dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau
yang kurang atau yang tidak dibayar."
Comments
Post a Comment