Tata Kelola Keuangan Daerah
Tata
Kelola Keuangan Daerah
Tata
kelola keuangan daerah adalah salah satu perwujudan pemenuhan hak-hak
masyarakat yg mungkin selama ini terkesampingkan. Hak-hak untuk mendapat
pelayanan kesehatan yg baik, hak-hak mendapat pendidikan yg cukup serta hak-hak
untuk meningkatkan taraf hidup yang wajar. Pengelolaan keuangan daerah yg baik
akan dapat menjamin keberlangsungan program-program pengembangan daerah yg inovatif dengan tujuan akhir adalah
peningkatan kesejahteraan masyakrakat baik dari segi ekonomi kesehatan ataupun
pendidikan
Tata
kelola keuangan daerah yang baik akan selalu mempertimbangkan prinsip
keterbukaan transparansi dan akuntabilitas dimana semua proses pengelolaan
keuangan akan melalui tahap-tahap yang dapat dimonitor dan diawasi oleh
masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan dengan semestinya sehingga akan dapat
membantu menutup pintu-pintu atau berbagai celah kemungkinan kebocoran anggaran.
Yang
dimaksud dengan pengelolaan keuangan daerah seperti yang telah ditetapkan
peraturan pemerintah Republik Indonesia no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan
keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah
Tata
kelola keuangan daerah yang baik harus bisa memastikan seluruh kegiatan ini berlangsung
dengan baik dan melalui proses yg bersih, transparan, dan akuntabel. Rangkaian
kegiatan pengelolaan keuangan daerah diawali dengan proses perencanaan dan
penganggaran.
Perencanaan
adalah sebuah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui
urutan pilihan dan prioritas dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
Proses perencanaan dan penganggaran ini sangat penting dalam memastikan
keseluruhan rangkaian pembangunan yang kemudian dijabarkan dalam anggaran
pendpatan dan belanja daerah/apbd bisa lebih terintegrasi. Umumnya permasalahan
utama di tahap ini adalah sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan tuntutan
pemenuhan standar pelayanan minimal/spm.
Setelah
melaui tahap perencanaan dan penganggaran rencana keuangan daerah ini kemudian
ditetapkan bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam dokumen peraturan daerah tentang
apbd. Setelah ditetapkan, proses berikutnya adalah pelaksanaan anggaran yang
diawali dengan penyerahan salinan perda apbd oleh pejabat pengelola keuangan
daerah/ppkd kpd setiap satuan kerja perangkat daerah/skpd sebagai dasar
menyusun rancangan dokumen pelaksanaan anggaran/dpa dan anggaran kas. Rancangan
dpa skpd dan anggaran kas skpd yg telah selesai dibuat dan diserahkan kembali untuk
dibahas tim anggaran pemerintah daerah/tapd dan dimintakan persetujuan kepada
sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan disahkan oleh ppkd agar
dpt dilaksanakan oleh masing-masing skpd.
Tahapan
berikutnya dlm kegiatan pengelolaan keuangan daerah adalah penata usahaan apbd.
Kegiatan penata usahaan keuangan meliputi pengendalian terhadap pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui 2 alur yaitu penata usahaan
penerimaan dan penatan usahaan pengeluaran. Untuk penata usahaan penerimaan
bendahara mencatat pada buku penerimaan dan penyetoran serta buku register sts
(surat tanda setoran). Sementara alur penata usahaan pengeluaran berlangsung
melalui pengajuan surat permintaan pembayaran/spp up (uang persediaan), gu (ganti
uang), tu (tambah uang) dan ls (langsung) dari bendahara pengeluaran kepada
pejabat penata usahaan keuangan/ppk skpd yang akan melakukan validasi spp yang
diajukan serta menyusun surat perintah membayar atau dengan pengesahan dari
pengguna anggaran yaitu kepala skpd. Spm disampaikan pada bud diterbitkan sp2d
sebagai bentuk pertanggung jawaban baik bedahara penerimaan maupun bendahara
pengeluaran menyusun laporan pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjwban
funsional setiap bulannya. Permasalahaan yg sering trjadi di tahap ini adalah
proses pelaksanaan penata usahaan yang tidak sesuai urutan prosedur dan
bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam
proses penata usahaan
Setelah
melalui tahapan penata usahaan,
pengelolaan keuangan daerah memasuki tahap pelaporan dan pertanggungjawaban ,
ppk skpd melaksanakan proses pencatatan akuntansi setiap surat pertangggung
jawaban / spj yang telah terealisasi kegiatan penerimaan dan pengeluaran kas
maupun bukti transaksi aset dan non kas serta menyusun dalam bentuk laporan
keuangan skpd mulai tahun 2015 setiap pemerintah daerah wajib melaksanakan
sistem pencatatan akuntansi yang berbasis akrual , penerimaan dan pengeluaran
dicatat ketika trasaksi terjadi atau hak dan kewajiban telah diakui, hal ini
seusai dengan pp no 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan
pemendagri no 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan
berbasis akrual pada pemerintah daerah. Proses ini akan menghasilkan laporan
keuangan pemerintah daerah atau lkpd yang terdiri dari laporan realisasi
anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih , neraca, laporan operasional,
laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Permasalahan
yang sering terjadi pada tahap ini adalah proses pencatatan akuntansi yang tidak
sesuai dengan siklus akuntansi serta kesalahan dalam input jumlah jenis akun
dalam pencatatan akuntansi
Tahap
terakhir dalam pengelolaan keuangan daerah adalah proses pembinaan dan
pengawasan di tahap ini gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pembinaan
terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota , pembinaan ini
bersifat umum dan teknis yang dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi,
pendidikan dan pelatihan serta penelitaan dan pengembangan dalam kebijakan yang
terkait dengan otonomi daerah sementara itu pelaksanaan perda tentang apbd di
awasi oleh dprd setempat ada 2 bentuk pengawasan keu daerah
1. Pengendalian
internal dimana kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian
di ingkungan yg dipimpin nya untuk meningkatkan kinerja transparansi dan
akuntanbilitas
2. Pengendalian
eksternal dimana badan pemeriksa keuangan menjalankan proses pengawsan yang
meliputi pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
Masalah
yang sering terjadi di tahap ini adalah masih belum berjalannya mekanisme spip
(sistem pengendalian internal pemerintah) serta lambatnya tindak lanjut dari
hasil temuan audit internal maupun eksternal, program aipd merupakan hasil
kerjasama antara pemerintah australia melalui dfat dan pemerintah indonesia yang
di wakili oleh 3 kementrian yaitu kementrian keuangan, kementrian dalam negeri,
dan bapenas.
Proram aipd diimplentasikan oleh lppm universitas
Brawijaya yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah dengan
cara meningkatkan kapasitas sdm
pengelola keuangan deaeah baik melalui workshop, tekhnikal assitant, tim
klinik, kajian akademis, dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,
pelatihan dan pendampingan telah dilakukan untuk tingkat pemda, skpd, maupun
unit pelayanan pendidikan dan kesehatan. Kunci kesuksesan yang dilakukan aipd
melalui lppm universitas Brawijaya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah
adanya transfer knowladge keapartur daerah sehingga paska program aipd
diharapkan daerah mampu mandiri dalam meningkatkan kualiatas pengelolaan keuangan
daerahnya. Semangat pengelolaan keuangan daerah harus berpegang pada prinsip
kesejahteraan masyarakat luas yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat
melalui peningkatan kualitas layanan dan program-program kemasyarakatan dengan
demikian diharapkan tujuan pembangunan daerah menjadi lebih tepat sasaran dan
impian akan masyarakat yang sejahtera dapat terwujud
PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Comments
Post a Comment