Tata Kelola Keuangan Daerah



Tata Kelola Keuangan Daerah

Tata kelola keuangan daerah adalah salah satu perwujudan pemenuhan hak-hak masyarakat yg mungkin selama ini terkesampingkan. Hak-hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yg baik, hak-hak mendapat pendidikan yg cukup serta hak-hak untuk meningkatkan taraf hidup yang wajar. Pengelolaan keuangan daerah yg baik akan dapat menjamin keberlangsungan program-program pengembangan daerah  yg inovatif dengan tujuan akhir adalah peningkatan kesejahteraan masyakrakat baik dari segi ekonomi kesehatan ataupun pendidikan
Tata kelola keuangan daerah yang baik akan selalu mempertimbangkan prinsip keterbukaan transparansi dan akuntabilitas dimana semua proses pengelolaan keuangan akan melalui tahap-tahap yang dapat dimonitor dan diawasi oleh masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan dengan semestinya sehingga akan dapat membantu menutup pintu-pintu atau berbagai celah kemungkinan kebocoran anggaran.
Yang dimaksud dengan pengelolaan keuangan daerah seperti yang telah ditetapkan peraturan pemerintah Republik Indonesia no 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah
Tata kelola keuangan daerah yang baik harus bisa memastikan seluruh kegiatan ini berlangsung dengan baik dan melalui proses yg bersih, transparan, dan akuntabel. Rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan daerah diawali dengan proses perencanaan dan penganggaran.

Perencanaan adalah sebuah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dan prioritas dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Proses perencanaan dan penganggaran ini sangat penting dalam memastikan keseluruhan rangkaian pembangunan yang kemudian dijabarkan dalam anggaran pendpatan dan belanja daerah/apbd bisa lebih terintegrasi. Umumnya permasalahan utama di tahap ini adalah sinkronisasi antara dokumen perencanaan dan tuntutan pemenuhan standar pelayanan minimal/spm.
Setelah melaui tahap perencanaan dan penganggaran rencana keuangan daerah ini kemudian ditetapkan bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam dokumen peraturan daerah tentang apbd. Setelah ditetapkan, proses berikutnya adalah pelaksanaan anggaran yang diawali dengan penyerahan salinan perda apbd oleh pejabat pengelola keuangan daerah/ppkd kpd setiap satuan kerja perangkat daerah/skpd sebagai dasar menyusun rancangan dokumen pelaksanaan anggaran/dpa dan anggaran kas. Rancangan dpa skpd dan anggaran kas skpd yg telah selesai dibuat dan diserahkan kembali untuk dibahas tim anggaran pemerintah daerah/tapd dan dimintakan persetujuan kepada sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan disahkan oleh ppkd agar dpt dilaksanakan oleh masing-masing skpd.
Tahapan berikutnya dlm kegiatan pengelolaan keuangan daerah adalah penata usahaan apbd. Kegiatan penata usahaan keuangan meliputi pengendalian terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui 2 alur yaitu penata usahaan penerimaan dan penatan usahaan pengeluaran. Untuk penata usahaan penerimaan bendahara mencatat pada buku penerimaan dan penyetoran serta buku register sts (surat tanda setoran). Sementara alur penata usahaan pengeluaran berlangsung melalui pengajuan surat permintaan pembayaran/spp up (uang persediaan), gu (ganti uang), tu (tambah uang) dan ls (langsung) dari bendahara pengeluaran kepada pejabat penata usahaan keuangan/ppk skpd yang akan melakukan validasi spp yang diajukan serta menyusun surat perintah membayar atau dengan pengesahan dari pengguna anggaran yaitu kepala skpd. Spm disampaikan pada bud diterbitkan sp2d sebagai bentuk pertanggung jawaban baik bedahara penerimaan maupun bendahara pengeluaran menyusun laporan pertanggungjawaban administratif dan pertanggungjwban funsional setiap bulannya. Permasalahaan yg sering trjadi di tahap ini adalah proses pelaksanaan penata usahaan yang tidak sesuai urutan prosedur dan bukti-bukti pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses penata usahaan
Setelah melalui tahapan  penata usahaan, pengelolaan keuangan daerah memasuki tahap pelaporan dan pertanggungjawaban , ppk skpd melaksanakan proses pencatatan akuntansi setiap surat pertangggung jawaban / spj yang telah terealisasi kegiatan penerimaan dan pengeluaran kas maupun bukti transaksi aset dan non kas serta menyusun dalam bentuk laporan keuangan skpd mulai tahun 2015 setiap pemerintah daerah wajib melaksanakan sistem pencatatan akuntansi yang berbasis akrual , penerimaan dan pengeluaran dicatat ketika trasaksi terjadi atau hak dan kewajiban telah diakui, hal ini seusai dengan pp no 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan pemendagri no 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah. Proses ini akan menghasilkan laporan keuangan pemerintah daerah atau lkpd yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih , neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Permasalahan yang sering terjadi pada tahap ini adalah proses pencatatan akuntansi yang tidak sesuai dengan siklus akuntansi serta kesalahan dalam input jumlah jenis akun dalam pencatatan akuntansi
Tahap terakhir dalam pengelolaan keuangan daerah adalah proses pembinaan dan pengawasan di tahap ini gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten atau kota , pembinaan ini bersifat umum dan teknis yang dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitaan dan pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan otonomi daerah sementara itu pelaksanaan perda tentang apbd di awasi oleh dprd setempat ada 2 bentuk pengawasan keu daerah
1.    Pengendalian internal dimana kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian di ingkungan yg dipimpin nya untuk meningkatkan kinerja transparansi dan akuntanbilitas
2.    Pengendalian eksternal dimana badan pemeriksa keuangan menjalankan proses pengawsan yang meliputi pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Masalah yang sering terjadi di tahap ini adalah masih belum berjalannya mekanisme spip (sistem pengendalian internal pemerintah) serta lambatnya tindak lanjut dari hasil temuan audit internal maupun eksternal, program aipd merupakan hasil kerjasama antara pemerintah australia melalui dfat dan pemerintah indonesia yang di wakili oleh 3 kementrian yaitu kementrian keuangan, kementrian dalam negeri, dan bapenas.
 Proram aipd diimplentasikan oleh lppm universitas Brawijaya yang bertujuan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah dengan cara meningkatkan kapasitas sdm  pengelola keuangan deaeah baik melalui workshop, tekhnikal assitant, tim klinik, kajian akademis, dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, pelatihan dan pendampingan telah dilakukan untuk tingkat pemda, skpd, maupun unit pelayanan pendidikan dan kesehatan. Kunci kesuksesan yang dilakukan aipd melalui lppm universitas Brawijaya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah adanya transfer knowladge keapartur daerah sehingga paska program aipd diharapkan daerah mampu mandiri dalam meningkatkan kualiatas pengelolaan keuangan daerahnya. Semangat pengelolaan keuangan daerah harus berpegang pada prinsip kesejahteraan masyarakat luas yang berdampak pada pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan dan program-program kemasyarakatan dengan demikian diharapkan tujuan pembangunan daerah menjadi lebih tepat sasaran dan impian akan masyarakat yang sejahtera dapat terwujud


PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

index.png



SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH                      prin-penganggaran-dan-pertanggungjawaban-apbd-kpd-pemdes-final-edit-25-638.jpg

Comments

Popular posts from this blog

SOAL LATIHAN CHAPTER 1 : PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

Arti Lirik Lagu Complicated – Dimitri Vegas dan Terjemahan

Tanda penghayatan iman kepada hari akhir