makalah pengendalian sosial
Bab
I
Pendahuluan
a.
Latar Belakang
Setiap masyarakat tentu
mendambakan keadaan yang tenang, aman, dan teratur. Namun, kondisi normatif
tersebut tidak selalu terwujud secara utuh. Banyak penyimpangan sosial yang
terjadi dimasyarakat yang berawal dari ketidaksesuaian harapan dan kenyatan.
Banyak orang yang mendambakan kekayaan, tetapi kenyataannya tidak mudah, banyak
mereka yang berputus asa. Sehingga mereka menghalalkan segala cara, bahkan
dengan cara-cara yang menyimpang dari nilai dan norma sosial.
Pada zaman sekarang,
sering kita jumpai dimasyarakat berbagai macam prilaku yang menyimpang,
seperti perampokan, pencurian, tawuran pelajar, pengunaan obat-obatan
terlarang, dan sebagainya. Prilaku itu jalas tidak sesuai dengan nilai dan
norma sosial yang berlaku dimasyarakat. Untuk itu diperlukannya pengendalian
sosial yang mengatur prilaku sosial masyarakat.
Prilaku-prilaku yang terjadi dimasyarakat pada saat ini telah
banyak menyimpang dari nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Untuk
itu diperlukan adanya pengendalian sosial. pengendalian sosial sangat
diperlukan ditengah-tengah masyarakat demi kondisi sosial yang tenang, aman,
dan teratur serta tidak menyimpang dari perundangan-undangan yang berlaku.
b.
Rumusan Masalah
1. Apa definisi pengendalian sosial?
2. Bagaimana tindakan persuasif berperan dalam
pengendalian sosial?
3. Siapa saja pelaku dan sasaran pengendalian sosial?
4. Bagaimana
cara dan bentuk pengendalian sosial?
5. Apa saja jenis-jenis lembaga pengendalian sosial?
6.
Apa tujuan dan fungsi dari lembaga sosial?
Bab
II
Pembahasan
a.
Definisi
Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan
sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap
sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang
baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang
atau membangkang. Pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, antara lain
sebagai berikut.
·
Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode
yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan
kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
·
Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada
proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau
memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan
nilai-nilai kelompok.
·
Soetandyo Wignyo
Subroto
Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang
secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
·
Menurut
Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang
direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing
atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan
kaidah-kaidah yang berlaku.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh seseorang atau kelompok
untuk memengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar
berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga
tercipta ketertiban di masyarakat.
b.
Peran Tindakan Persuasif dalam Pengendalian Sosial
Pengendalian
sosial secara persuasif adalah pengendalian yang dilakukan melalui ajakan,
himbauan, arahan, dan bimbingan kepada anggota masyarakat untuk melaksanakan
hal-hal yang positif. Cara ini dilakukan melalui lisan atau simbolik.
Contoh Kasus :
Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan sosialisasi Operasi Simpatik Jaya 2015,
di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/4/2015) pagi. Dalam aksi yang digelar bersamaan
dengan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day itu, turut
hadir sejumlah polisi wanita berparas cantik. Kehadiran polwan-polwan itu cukup
menarik perhatian warga. Cukup banyak yang menyempatkan diri, tidak hanya untuk
sekedar melihat, tetapi juga untuk berfoto bersama polwan yang masing-masing
bernama Brigadir Ika Maya; Briptu Indry; Brigadir Dwi Listya; Briptu Alia
Brigadir Fitri; dan Briptu Annisa. Dalam aksinya, para polwan membawa sejumlah
pamflet yang bertema tentang pentingnya kesadaran dalam berlalu lintas, yakni
"Anak gaul Jakarte tertib berlalu lintas; Tusuk sate dari lidi, jangan
lupa pakai helm SNI; dan Operasi Simpatik Jaya 2015. Operasi Simpatik Jaya
digelar selama 1-21 April 2015. Tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk
menertibkan lalu lintas dengan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, polisi
tetap bisa menilang pengendara yang melakukan pelanggaran. Penilangan dilakukan
kepada pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerawanan, seperti
mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, atau membawa barang bawaan
terlalu banyak.
Dalam
contoh kasus diatas menyatakan bahwa tindakan persuasif merupakan cara pengendalian tanpa kekerasan. Cara pengendalian lebih menekankan
pada usaha untuk mengajak atau membimbing
anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang
berlaku di masyarakat, terkesan halus dan berupa ajakan atau himbauan.
c.
Pelaku dan Sasaran
Pengendalian Sosial
Sedangkan, bila dilihat berdasarkan
jumlah pelaku dan sasaran yang dituju, upaya pengendalian sosial terdiri atas
beberapa hal berikut ini.
1.
Pengendalian sosial yang dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya.
2. Pengendalian sosial
yang dilakukan oleh individu terhadap kelompok.
3. Pengendalian sosial
yang dilakukan oleh kelompok terhadap individu.
4. Pengendalian sosial
yang dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain.
d. Cara dan Bentuk Pengendalian Sosial
pengendalian sosial yang biasanya dilakukan orang
dalam suatu masyarakat untuk mengontrol perilaku orang lain yang menyimpang,
antara lain:
1.
Desas-desus
(Gosip), yaitu “kabar burung” atau “kabar angin” yang kebenarannya sulit
dipercaya. Namun dalam masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi. Gosip
sebagai bentuk pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu untuk membuat
pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali pada perilaku yang
sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat. Gosip kadang dipakai sebagai
alat untuk mengangkat popularitas seseorang, misalnya artis, pejabat, dsb.
2.
Kekerasan
Fisik, dilakukan sebagai alternatif terakhir dari pengendalian sosial, apabila
alternatif lain sudah tidak dapat dilakukan. Namun banyak kejadian, perlakuan
ini terjadi tanpa melakukan bentuk pengendalian sosial lain terlebih dahulu.
Contoh: Seorang bapak memukul anaknya karena membantah dan berani kepada orang
tua.
3. Hukuman(Punishment),
adalah sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran tertulis maupun
tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh Pengadilan, pada lembaga non
formal oleh Lembaga Adat.
4.
Intimidasi,
yaitu berhubungan dengan segala hal yang membuat pelaku menjadi takut sehingga
ia mengakui perbuatannya. Intimidasi biasanya berupa ancaman, misalnya:
penetapan hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan ancaman agar tidak ada
lagi yang berani mengedarkan narkoba.
5.
Ostratisme,
yaitu pengendalian dengan cara pengucilan. Hal ini dilakukan agar orang
menyadari perbuatannya sehingga ia bisa berbaur kembali dengan orang lain.
Misalnya, anak yang sombong dikucilkan dan dijauhi oleh teman-temannya.
e.
Lembaga Pengendalian
Sosial
Keteraturan sosial
tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Sebaliknya, keteraturan sosial perlu
diusahakan dengan memaksimalkan peranan lembaga (pranata) sosial yang ada di
tengah-tengah masyarakat. Lembaga (pranata) sosial memiliki peran yang sangat
penting dalam pelaksanaan pengendalian, yakni terhadap perilaku-perilaku yang
menyimpang. Ada beberapa lembaga pengendalian sosial, diantaranya adalah:
1. Polisi merupakan aparat negara yang mempunyai tugas utama
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk menjaga keamanan dan
ketertiban tersebut, polisi mengendalikan atau mengawasi perilaku masyarakat
agar tidak menyimpang atau melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Polisi
mempunyai wewenang untuk menangkap dan menahan seseorang yang melanggar hukum.
- Pengadilan yaitu lembaga milik negara yang mempunyai wewenang untuk mengadili perkara dan menjatuhkan hukuman kepada warga masyarakat yang melanggar hukum. Lembaga pengadilan yang ada di Indonesia, meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
- Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Guru berkewajiban mendidik dan mengajar para siswa. Mendidik lebih intensif daripada mengajar. Ketika mendidik para siswa, guru akan menanamkan nilai dan norma sosial yang akan membangun kepribadian para siswa. Hal ini mesti dilakukan agar para siswa bisa menjadi individu beradab.
- Keluarga dapat berperan sebagai pranata pengendalian sosial bagi anak-anak. Peranan keluarga dalam pengendalian sosial sangat besar, sebab lingkungan keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi anak-anak untuk belajar hidup sosial, termasuk mengenal nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
- Pengadilan adat merupakan suatu lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat-istiadat. Lembaga adat bertugas untuk mengawasi atau mengendalikan warga yang melanggar norma adat. Hukuman bagi para pelanggar norma adat dapat berupa denda atau diusir dari lingkungan masyarakat adat yang bersangkutan.
- Tokoh masyarakat adalah para pemimpin masyarakat, baik formal maupun informal. Mereka ditokohkan karena memiliki pengaruh atau wibawa atau kharisma di hadapan masyarakatnya. Para tokoh masyarakat dapat melakukan peranan pengendalian sosial terhadap warga masyarakatnya. Misalnya dengan cara mendidik, menasihati, membimbing, membina, menegur, dan sebagainya, agar warga masyarakatnya mematuhi nilai-nilai dan norma yang berlaku.
- Media massa efektif juga untuk mengendalikan kehidupan sosial masyarakat. Apalagi media massa memiliki cakupan luas, sehingga dapat mengontrol perilaku para pemimpin dan warga masyarakat. Media massa dapat pula membentuk opini publik sehingga memengaruhi sikap dan pendapat warga masyarakat tentang sesuatu hal.
f.
Tujuan dan Fugsi Pengendalian Sosial
Tujuan dari pengendalian sosial yaitu:
·
Agar dapat terwujud
keserasian dan ketentraman dalam masyarakat
·
Agar pelaku
penyimpangan dapat kembali mematuhi noprma -norma yang berlaku
·
Agar masyarakat mau
mematuhi norma-norma sosial yang berlaku baik dengan kesadaran sendiri maupun
dengan paksaan
Fungsi pengendalian
sosial:
·
Mempertebal keyakinan
masyarakat terhadap norma sosial, bahwa hidup di dalam masyarakat tidak bisa
sekarepe dewe tetapi harus disesuaikan dengan norma sosial, bukan normanya
sendiri
·
Memberikan imbalan
kepada kepada warga yang mentaati norma, bagi individsu yang mentaati norma
mendapatkan pujian ( imbalan positif) dan bagi yang melanggar mendapat sanksi (
imbalan negatif),"" catatn imbalan ini baru akan berjalan
bila pihak yang berwenang melaksanakannya dengan tegas
·
Mengembangkan rasa malu, rasa malu ini sudah
semakin hilang di masyarakat kita, sekalipun para pelaku penyimpang sosial ini
suka dipamerkan di televisi ( menampilkan wajah pelaku0, tetap saja korupsi,
dan kejahatan lainnya semakin meningkat
·
Mengembangkan rasa
takut, pelanggaran sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok harus
mendaptkan sanksi yang tegas
·
Menciptakan sistem
hukum,. pelanggaran sosial apaun bentuknya dan siapun pelakunya harus
mendapatkan hubungan
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Dari
uraian di atas, dapat di simpulkan bahwa pengendalian sosial sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat karena akan mengurangi terjadinya
perilaku-perilaku yang menyimpang. Salah satunya tindakan persuasif merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara
damai tanpa paksaan, karena
dlm masyarakat seperti ini kaedah-kaedah & nilai-nilai yg ada telah
mendarah daging di dalam diri sendiri. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa
ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat. Jika
pengendalian sosial tidak di terapkan, maka akan mudah terjadi
penyipangan-pemyimpangan dalam pelaksanaan nilai-nilai dan norma-norma yang
berlaku di masyarakat.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_sosial
http://dek-ima.blogspot.com/2012/09/pengendalian-sosial_29.html
Comments
Post a Comment