makalah pengendalian sosial



Bab I
Pendahuluan
a.       Latar Belakang
Setiap masyarakat tentu mendambakan keadaan yang tenang, aman, dan teratur. Namun, kondisi normatif tersebut tidak selalu terwujud secara utuh. Banyak penyimpangan sosial yang terjadi dimasyarakat yang berawal dari ketidaksesuaian harapan dan kenyatan. Banyak orang yang mendambakan kekayaan, tetapi kenyataannya tidak mudah, banyak mereka yang berputus asa. Sehingga mereka menghalalkan segala cara, bahkan dengan cara-cara yang menyimpang dari nilai dan norma sosial.
Pada zaman sekarang, sering kita jumpai dimasyarakat berbagai  macam prilaku yang menyimpang, seperti perampokan, pencurian, tawuran pelajar, pengunaan obat-obatan terlarang, dan sebagainya. Prilaku itu jalas tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku dimasyarakat. Untuk itu diperlukannya pengendalian sosial yang mengatur prilaku sosial masyarakat.
Prilaku-prilaku yang terjadi dimasyarakat pada saat ini telah banyak menyimpang dari nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Untuk itu diperlukan adanya pengendalian sosial. pengendalian sosial sangat diperlukan ditengah-tengah masyarakat demi kondisi sosial yang tenang, aman, dan teratur serta tidak menyimpang dari perundangan-undangan yang berlaku.


b.      Rumusan Masalah
1.      Apa definisi pengendalian sosial?
2.      Bagaimana tindakan persuasif berperan dalam pengendalian sosial?
3.      Siapa saja pelaku dan sasaran pengendalian sosial?
4.    Bagaimana cara dan bentuk pengendalian sosial?
5.      Apa saja jenis-jenis lembaga pengendalian sosial?
6.   Apa tujuan dan fungsi dari lembaga sosial?


Bab II
Pembahasan

a.       Definisi Pengendalian Sosial
        Pengendalian sosial merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang atau membangkang. Pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, antara lain sebagai berikut.
·         Bruce J. Cohen 
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
·         Joseph S. Roucek 
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
·         Soetandyo Wignyo Subroto 
Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
·         Menurut Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh seseorang atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di masyarakat.



b.      Peran Tindakan Persuasif dalam Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial secara persuasif adalah pengendalian yang dilakukan melalui ajakan, himbauan, arahan, dan bimbingan kepada anggota masyarakat untuk melaksanakan hal-hal yang positif. Cara ini dilakukan melalui lisan atau simbolik.
Contoh Kasus      :
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan sosialisasi Operasi Simpatik Jaya 2015, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/4/2015) pagi. Dalam aksi yang digelar bersamaan dengan kegiatan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day itu, turut hadir sejumlah polisi wanita berparas cantik. Kehadiran polwan-polwan itu cukup menarik perhatian warga. Cukup banyak yang menyempatkan diri, tidak hanya untuk sekedar melihat, tetapi juga untuk berfoto bersama polwan yang masing-masing bernama Brigadir Ika Maya; Briptu Indry; Brigadir Dwi Listya; Briptu Alia Brigadir Fitri; dan Briptu Annisa. Dalam aksinya, para polwan membawa sejumlah pamflet yang bertema tentang pentingnya kesadaran dalam berlalu lintas, yakni "Anak gaul Jakarte tertib berlalu lintas; Tusuk sate dari lidi, jangan lupa pakai helm SNI; dan Operasi Simpatik Jaya 2015. Operasi Simpatik Jaya digelar selama 1-21 April 2015. Tujuan digelarnya operasi ini adalah untuk menertibkan lalu lintas dengan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, polisi tetap bisa menilang pengendara yang melakukan pelanggaran. Penilangan dilakukan kepada pelanggar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kerawanan, seperti mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, atau membawa barang bawaan terlalu banyak.
Dalam contoh kasus diatas menyatakan bahwa tindakan persuasif merupakan cara pengendalian tanpa kekerasan. Cara pengendalian lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan atau norma yang berlaku di masyarakat, terkesan halus dan berupa ajakan atau himbauan.

c.        Pelaku dan Sasaran Pengendalian Sosial
Sedangkan, bila dilihat berdasarkan jumlah pelaku dan sasaran yang dituju, upaya pengendalian sosial terdiri atas beberapa hal berikut ini.
1.    Pengendalian sosial yang dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya.
2.    Pengendalian sosial yang dilakukan oleh individu terhadap kelompok.
3.    Pengendalian sosial yang dilakukan oleh kelompok terhadap individu.
4.    Pengendalian sosial yang dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain.
d.      Cara dan Bentuk Pengendalian Sosial
pengendalian sosial yang biasanya dilakukan orang dalam suatu masyarakat untuk mengontrol perilaku orang lain yang menyimpang, antara lain:
1.             Desas-desus (Gosip), yaitu “kabar burung” atau “kabar angin” yang kebenarannya sulit dipercaya. Namun dalam masyarakat pengendalian sosial ini sering terjadi. Gosip sebagai bentuk pengendalian sosial yang diyakini masyarakat mampu untuk membuat pelaku pelanggaran sadar akan perbuatannya dan kembali pada perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat. Gosip kadang dipakai sebagai alat untuk mengangkat popularitas seseorang, misalnya artis, pejabat, dsb.
2.            Kekerasan Fisik, dilakukan sebagai alternatif terakhir dari pengendalian sosial, apabila alternatif lain sudah tidak dapat dilakukan. Namun banyak kejadian, perlakuan ini terjadi tanpa melakukan bentuk pengendalian sosial lain terlebih dahulu. Contoh: Seorang bapak memukul anaknya karena membantah dan berani kepada orang tua.
3.            Hukuman(Punishment), adalah sanksi negatif yang diberikan kepada pelaku pelanggaran tertulis maupun tidak tertulis. Pada lembaga formal diberikan oleh Pengadilan, pada lembaga non formal oleh Lembaga Adat.
4.            Intimidasi, yaitu berhubungan dengan segala hal yang membuat pelaku menjadi takut sehingga ia mengakui perbuatannya. Intimidasi biasanya berupa ancaman, misalnya: penetapan hukuman mati bagi pengedar narkoba merupakan ancaman agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan narkoba.
5.          Ostratisme, yaitu pengendalian dengan cara pengucilan. Hal ini dilakukan agar orang menyadari perbuatannya sehingga ia bisa berbaur kembali dengan orang lain. Misalnya, anak yang sombong dikucilkan dan dijauhi oleh teman-temannya.

e.        Lembaga Pengendalian Sosial
Keteraturan sosial tidak dapat terjadi dengan sendirinya. Sebaliknya, keteraturan sosial perlu diusahakan dengan memaksimalkan peranan lembaga (pranata) sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat. Lembaga (pranata) sosial memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pengendalian, yakni terhadap perilaku-perilaku yang menyimpang. Ada beberapa lembaga pengendalian sosial, diantaranya adalah:
1.      Polisi merupakan aparat negara yang mempunyai tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban tersebut, polisi mengendalikan atau mengawasi perilaku masyarakat agar tidak menyimpang atau melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Polisi mempunyai wewenang untuk menangkap dan menahan seseorang yang melanggar hukum.
  1. Pengadilan yaitu lembaga milik negara yang mempunyai wewenang untuk mengadili perkara dan menjatuhkan hukuman kepada warga masyarakat yang melanggar hukum. Lembaga pengadilan yang ada di Indonesia, meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
  2. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Guru berkewajiban mendidik dan mengajar para siswa. Mendidik lebih intensif daripada mengajar. Ketika mendidik para siswa, guru akan menanamkan nilai dan norma sosial yang akan membangun kepribadian para siswa. Hal ini mesti dilakukan agar para siswa bisa menjadi individu beradab.
  3. Keluarga dapat berperan sebagai pranata pengendalian sosial bagi anak-anak. Peranan keluarga dalam pengendalian sosial sangat besar, sebab lingkungan keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi anak-anak untuk belajar hidup sosial, termasuk mengenal nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
  4. Pengadilan adat merupakan suatu lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat-istiadat. Lembaga adat bertugas untuk mengawasi atau mengendalikan warga yang melanggar norma adat. Hukuman bagi para pelanggar norma adat dapat berupa denda atau diusir dari lingkungan masyarakat adat yang bersangkutan.
  5. Tokoh masyarakat adalah para pemimpin masyarakat, baik formal maupun informal. Mereka ditokohkan karena memiliki pengaruh atau wibawa atau kharisma di hadapan masyarakatnya. Para tokoh masyarakat dapat melakukan peranan pengendalian sosial terhadap warga masyarakatnya. Misalnya dengan cara mendidik, menasihati, membimbing, membina, menegur, dan sebagainya, agar warga masyarakatnya mematuhi nilai-nilai dan norma yang berlaku.
  6. Media massa efektif juga untuk mengendalikan kehidupan sosial masyarakat. Apalagi media massa memiliki cakupan luas, sehingga dapat mengontrol perilaku para pemimpin dan warga masyarakat. Media massa dapat pula membentuk opini publik sehingga memengaruhi sikap dan pendapat warga masyarakat tentang sesuatu hal.

f.        Tujuan dan Fugsi Pengendalian Sosial       

  Tujuan dari pengendalian sosial yaitu:
·         Agar dapat terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat
·         Agar pelaku penyimpangan dapat kembali mematuhi noprma -norma yang berlaku
·         Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma sosial yang berlaku baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan


Fungsi pengendalian sosial:
·           Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial, bahwa hidup di dalam masyarakat tidak bisa sekarepe dewe tetapi harus disesuaikan dengan norma sosial, bukan normanya sendiri
·           Memberikan imbalan kepada kepada warga yang mentaati norma, bagi individsu yang mentaati norma mendapatkan pujian ( imbalan positif) dan bagi yang melanggar mendapat sanksi ( imbalan negatif),"" catatn imbalan ini baru akan berjalan bila pihak yang berwenang melaksanakannya dengan tegas
·           Mengembangkan rasa malu, rasa malu ini sudah semakin hilang di masyarakat kita, sekalipun para pelaku penyimpang sosial ini suka dipamerkan di televisi ( menampilkan wajah pelaku0, tetap saja korupsi, dan kejahatan lainnya semakin meningkat
·           Mengembangkan rasa takut, pelanggaran sosial yang dilakukan oleh individu atau kelompok harus mendaptkan sanksi yang tegas
·           Menciptakan sistem hukum,. pelanggaran sosial apaun bentuknya dan siapun pelakunya harus mendapatkan hubungan




Bab III
Penutup
Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat di simpulkan bahwa pengendalian sosial sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat karena akan mengurangi terjadinya perilaku-perilaku yang menyimpang. Salah satunya tindakan persuasif merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan dengan cara pendekatan secara damai tanpa paksaan, karena dlm masyarakat seperti ini kaedah-kaedah & nilai-nilai yg ada telah mendarah daging di dalam diri sendiri. Bentuk pengendalian ini, misalnya berupa ajakan atau penyuluhan kepada masyarakat. Jika pengendalian sosial tidak di terapkan, maka akan mudah terjadi penyipangan-pemyimpangan dalam pelaksanaan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.




















Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_sosial
http://dek-ima.blogspot.com/2012/09/pengendalian-sosial_29.html

Comments

Popular posts from this blog

SOAL LATIHAN CHAPTER 1 : PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

Arti Lirik Lagu Complicated – Dimitri Vegas dan Terjemahan

Tanda penghayatan iman kepada hari akhir